"Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada Penuntut Umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara Terdakwa," sambung dia.
Selain itu, tim kuasa hukum Wawan menilai pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang. Menurut tim kuasa hukum Wawan, Pengadilan Tipikor Serang yang berwenang mengadili perkara tersebut.
"Maka yang berwenang mengadili perkara Terdakwa adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," jelas dia.
Domisili Wawan juga bertempat tinggal di Jalan Sutra Narada V No. 16, RT 003/006, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Saksi yang bakal dihadirkan jaksa KPK tempat tinggalnya dekat dengan Pengadilan Tipikor Serang.
"Dan juga saksi-saksi yang akan dipanggil kediamannya lebih dekat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Tim kuasa hukum Wawan juga menilai dakwaan dari jaksa KPK tidak disusun dengan lengkap dan cermat. Maka dari itu, dakwaan harus batal demi hukum.
"Bahwa dengan tidak dirumuskannya unsur (elemen) Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Dakwaan a quo telah disusun secara tidak lengkap, oleh karena itu Dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Dakwaan Batal Demi Hukum," tuturnya.
Dalam sidang ini, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Baca juga: Kejutan-kejutan dari Dakwaan Wawan |
Selain itu, Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset seperti mobil hingga rumah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini