Sidang Eksepsi, Pengacara Keberatan Wawan Ditahan di Rutan KPK

Sidang Eksepsi, Pengacara Keberatan Wawan Ditahan di Rutan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 19:23 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat ini ditahan di Rutan Guntur cabang KPK. Namun tim kuasa hukum Wawan mengaku keberatan terhadap penahanan kliennya di Rutan KPK.

"Menurut hemat kami, agar pelanggaran hak asasi ini tidak kita lembagakan atas nama penegakan hukum, seharusnya terdakwa ini sebagai warga binaan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Bukan menjalani hukuman di rumah tahanan negara," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).


Wawan hanya duduk mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya. Wawan, menurut dia, sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Apabila ingin menjalani persidangan, Wawan harus dijemput dari Lapas Sukamiskin. Setelah menjalani persidangan, KPK wajib memulangkan kembali terdakwa ke Lapas Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian ke Lapas Sukamiskin ini untuk menjamin agar hak-hak terdakwa dapat terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Bab II terkait Hak dan Kewajiban Narapidana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan dititipkannya Terdakwa pada Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Guntung (Rutan Guntur), program pembinaan Lapas Sukamiskin terhadap Terdakwa sebagai Warga Binaan menjadi terputus dan tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya," jelasnya.


Wawan disebut tim kuasa hukum bisa menjalani hukuman di Lapas Cipinang atau Tangerang yang masih dekat dengan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bila Wawan diwajibkan menjalani masa hukumannya selama persidangan di Rutan Guntur, tindakan KPK tidak ada dasar hukumnya.

"Kami tidak ingin dicatat sejarah telah membiarkan pelanggaran hak asasi ini terjadi karena mengakomodir kehendak pimpinan KPK untuk memperlakukan terdakwa sebagai tahanan, tetapi haknya sebagai orang yang sedang menjalani tahanan tidak dihitung adanya masa penahanan," ucapnya.



Di Rutan KPK, menurut tim kuasa hukum, ada pembatasan untuk berkunjung bertemu dengan Wawan. Bahkan tim kuasa hukum juga tidak dapat leluasa bertemu dengan Wawan.

"Diberikan ketentuan oleh pihak pengawal tahanan KPK, hanya bisa dijenguk oleh satu orang saja dari Penasihat Hukum secara bergantian. Terlebih lagi, Terdakwa dibatasi hanya dapat bertemu dengan keluarga selama dua kali satu minggu dan maksimal dua jam setiap pertemuannya," jelasnya.


Dalam sidang ini, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Selain itu, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah.
Halaman 2 dari 2
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads