Wawan Adik Atut Ajukan Eksepsi, Anggap KPK Sewenang-wenang Sita Aset

Wawan Adik Atut Ajukan Eksepsi, Anggap KPK Sewenang-wenang Sita Aset

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 18:41 WIB
Sidang Wawan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Salah satu poin eksepsi, Wawan menyebut KPK sewenang-wenangan menyita aset.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Wawan yang membacakan eksepsi Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Utang terdakwa seperti kredit bank juga semakin bertambah karena tindakan sewenang-wenang dari KPK dalam melakukan penyitaan," kata tim kuasa hukum Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, disebut masih dibebani cicilan kredit dari aset-asetnya yang disita KPK. Kredit Wawan disebut makin bertambah.

"Walaupun aset-aset yang masih dalam posisi belum lunas dimaksud dalam status disita oleh KPK, namun terdakwa ternyata masih harus dibebani dengan cicilan-cicilan kredit atau pelunasan yang bunga kreditnya semakin lama semakin bertambah," kata tim kuasa hukum Wawan.

Contoh penyitaan yang dilakukan KPK, menurut tim kuasa hukum Wawan, adalah mobil Nissan yang masih dalam proses kredit. Wawan pun dikenai bunga serta denda karena KPK melakukan penyitaan mobil tersebut yang masih menjadi milik bank.

"Sebagai contoh penyitaan yang dilakukan KPK terhadap mobil Nissan yang statusnya masih leasing. Terdakwa mendapatkan somasi dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tagihan yang melonjak dari semula senilai Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320," jelasnya.

KPK juga dianggap menimbulkan kerugian materi dengan menyita polis asuransi jiwa kedua anak Wawan bernama Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana. KPK disebut tidak bisa membuktikan polis asuransi jiwa berasal dari tindak pidana.

"Tanpa membuktikan bahwa pembayaran kedua asuransi tersebut berasal dari suatu tindak pidana, KPK secara sewenang-wenang meminta agar kedua asuransi tersebut dicairkan agar uangnya dapat disita. Atas pencairan yang dilakukan tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan, pihak asuransi memotong nilai asuransi menjadi Rp 8.579.502.567," jelasnya.

"Atas tindakan KPK ini, terdakwa jelas telah mengalami kerugian apalagi pencairan tersebut dilakukan sebelum tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa dibuktikan," sambungnya.


Dalam sidang ini, Wawan hanya duduk mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya. Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Selain itu, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, dari mobil hingga rumah, yang tersebar di Indonesia dan Australia.
Halaman 2 dari 2
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads