"Nggak tahu, nggak tahu. Saya belum dapat panggilan," ujar Ratu Tatu awalnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis, 31 Oktober kemarin, terungkap aliran-aliran uang Wawan tersebut dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Banten serta melakukan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencucian uang yang diduga dilakukan Wawan tersebut termasuk mengalirkan uang ke 2 kakaknya, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan Ratu Tatu Chasanah, serta istrinya, Airin Rachmi Diany. Disebutkan dalam dakwaan itu Ratu Atut mendapatkan Rp 3,8 miliar untuk kepentingannya mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten, sedangkan Airin disebut mendapatkan Rp 2,9 miliar saat Pilkada Tangerang Selatan.
Sementara itu, Ratu Tatu disebut mendapatkan Rp 4,5 miliar. Namun peruntukannya ketika Ratu Tatu menjadi calon Wakil Bupati Serang periode 2010-2015.
Ketika ditanya lagi, Ratu Tatu menepis isi dakwaan tersebut. "Saya tidak menerima. Itu jawaban saya," ucap Ratu Tatu.
Simak juga video Tok! Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara:
(bri/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini