Hal tersebut ditegaskan oleh komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji. Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan waktu menjabat di bawah 30 bulan tidak dihitung satu periode.
"Di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 memang persyaratan pemilihan ini tidak boleh dua periode. Dihitung dua periode ketika periode pertama 5 tahun dan kedua paling singkat 2,5 tahun atau sebaliknya," kata Kajad, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Purnomo baru dilantik menjadi Wakil Wali Kota Solo pada 17 April 2013. Pada periode pertama, Purnomo menyelesaikan tugas pada 5 Agustus 2015.
"Kalau dihitung kan 29 bulan, bahkan mungkin tidak sampai. Menurut PKPU, beliau bisa mencalonkan lagi sebagai wakil wali kota," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana memasangkan Gibran Rakabuming Raka dengan Purnomo muncul sebagai jalan tengah dalam rivalitas keduanya mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP. Entah Gibran yang menjadi wali kota dan Purnomo wakilnya, atau sebaliknya.
Namun Purnomo mengaku tidak mengetahui apakah dirinya masih bisa menjadi wakil wali kota kembali. Sebab, dia sudah dua kali menjabat sebagai wakil wali kota.
"Saya tidak tahu aturannya seperti apa. Kalau yang pertama dulu tidak dihitung ya mungkin boleh jadi wakil wali kota lagi," kata Purnomo, Senin (4/11). (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini