Achmad Purnomo Tak Tahu Kalau Sudah 2 Periode Menjabat Wawali Solo

Pilkada Solo

Achmad Purnomo Tak Tahu Kalau Sudah 2 Periode Menjabat Wawali Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 13:56 WIB
Achmad Purnomo. (Foto: Bayu Ardi/detikcom)
Solo - Achmad Purnomo, mengaku tidak tahu bahwa hingga saat ini dia telah dihitung menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo selama 2 periode. Dia memang menduduki kursi itu di tengah jalan, mengisi posisi yang ditinggal FX Rudy.

DPC PDIP Kota Solo telah memutuskan pasangan Achmad Purnomo- Teguh Prakosa sebagai pasangan calon yang diusulkan untuk dimintakan rekomendasi ke DPP. Purnomo saat ini menjabat Wakil Wali Kota di Solo, sedangkan Teguh saat ini menjabat Sekretaris DPC PDIP Kota Solo.

Namun ketika DPC telah mengambil keputusan, Gibran Rakabuming Raka menunjukkan minat untuk maju sebagai calon wali kota PDIP. Karena DPC 'menutup pintu', lalu putra sulung Jokowi tersebut melakukan 'safari politik' menemui Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kini berbagai spekulasi muncul, termasuk kemungkinan nantinya DPP PDIP justru memasangkan Gibran degan Purnomo. Purnomo sendiri telah merespons perihal adanya kemungkinan itu.

"Kalau perintah partai seperti itu (memasangkan keduanya), saya pikirkan. Termasuk ada yang mengatakan saya tetap wakil wali kota, Gibran yang jadi wali kota," kata Purnomo kepada wartawan di Solo, Senin (4/11/2019).

Masih mungkinkah Purnomo menjadi wakil wali kota lagi di Solo? Untuk diketahui, Purnomo pada Pilkada 2005 merupakan rival Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo, dalam Pilkada. Para Pilkada 2010, Jokowi-Rudy kembali berpasangan dalam Pilkada dan kembali menang. Saat itu Purnomo tak lagi bertarung.

Namun pada tahun 2012, Jokowi mundur dari wali kota Solo karena memenangi Pilgub DKI. Dengan demikian FX Hadi Rudyatmo naik mengisi kekosongan jabatan menjadi wali kota. Kemudian Purnomo ditunjuk oleh PDIP, sebagai partai pengusung, untuk menjadi wakil wali kota.


Ternyata hingga saat ini, Purnomo belum mengetahui aturan terkait posisinya yang sudah 2 periode menjadi wakil wali kota di Solo. Pasalnya, pada periode pertama dia hanya menjabat separuh masa jabatan yang seharusnya.

"Saya tidak tahu aturannya seperti apa. Kalau yang pertama dulu tidak dihitung ya mungkin boleh jadi wakil wali kota lagi," tutupnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah sudah dihitung satu periode.

"Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," demikian putusan MK dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 17 November 2009, yang dibacakan Ketua MK (saat itu), Mahfud Md.
Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads