Dinamika Pilkada Solo: Gibran Siap Dipasangkan, Purnomo Pikir-pikir

Round-Up

Dinamika Pilkada Solo: Gibran Siap Dipasangkan, Purnomo Pikir-pikir

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 07:42 WIB
Purnomo dan Gibran (Bayu Ardi/detikcom)
Solo - Wacana baru muncul dalam rivalitas antara Gibran Rakabuming Raka dan Achmad Purnomo, yang berebut tiket bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Bisa saja keduanya dipasangkan sebagai jalan tengah.

Gibran menegaskan akan menerima apa pun yang direkomendasikan oleh DPP PDIP, termasuk jika dipasangkan dengan siapa pun. "Saya sih tunduk pada putusan partai. Ya harus siap," kata dia.


Sementara itu, Purnomo mengaku juga mendengar suara-suara masyarakat yang ingin Purnomo maju bareng Gibran. Namun Purnomo mengaku akan melihat dahulu rekomendasi yang dikeluarkan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perintah partai seperti itu (memasangkan keduanya), saya pikirkan. Termasuk ada yang mengatakan saya tetap wakil wali kota, Gibran yang jadi wali kota," kata Purnomo, Senin (4/11) kemarin.


Dia enggan berandai-andai apakah akan mendapatkan posisi wali kota atau wakil wali kota. Dia baru akan memutuskan setelah DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi.

"Mikir-nya nanti setelah dapat perintah partai apa, menolaknya nanti. Bukan mikir dulu sebelum diperintah. Jadi jangan dibolak-balik," kata Purnomo.

Namun masih mungkinkah Purnomo menjadi wakil wali kota lagi di Solo? Untuk diketahui, Purnomo pada Pilkada 2005 merupakan rival Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo dalam pilkada. Para Pilkada 2010, Jokowi-Rudy kembali berpasangan dalam pilkada dan kembali menang. Saat itu Purnomo tak lagi bertarung.

Pada 2012, Jokowi mundur dari Wali Kota Solo karena memenangi Pilgub DKI. Dengan demikian, FX Hadi Rudyatmo naik mengisi kekosongan jabatan menjadi wali kota. Kemudian Purnomo ditunjuk oleh PDIP, sebagai partai pengusung, untuk menjadi wakil wali kota.


Ternyata hingga saat ini Purnomo belum mengetahui aturan terkait posisinya yang sudah dua periode menjadi wakil wali kota di Solo. Pasalnya, pada periode pertama, dia hanya menjabat separuh masa jabatan yang seharusnya.

"Saya tidak tahu aturannya seperti apa. Kalau yang pertama dulu tidak dihitung, ya mungkin boleh jadi wakil wali kota lagi," tutupnya.


Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah sudah dihitung satu periode.

"Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan," demikian putusan MK dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 17 November 2009, yang dibacakan Ketua MK saat itu, Mahfud Md.
Halaman 2 dari 2
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads