Jadi Polemik, Surat Tugas Ormas Jaga Parkir Ditarik

Round-Up

Jadi Polemik, Surat Tugas Ormas Jaga Parkir Ditarik

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 09:04 WIB
Foto: Isal Mawardi/detikcom
Bekasi - Pembekalan surat tugas Pemkot Bekasi terhadap ormas untuk menjaga parkir minimarket menjadi polemik. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi pun akhirnya mencabut surat tugas tersebut.

Seperti dirangkum detikcom, Pemkot Bekasi akhirnya mencabut surat tugas tersebut setelah muncul kekisruhan akibat 'mandat' yang diberikan kepada ormas tersebut. Bapenda Bekasi memastikan tidak akan mengeluarkan lagi surat tugas kepada ormas untuk menarik pajak parkir.

"Sudah tidak ada lagi, sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujar Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menyebut surat tugas ke ormas itu sudah berakhir masa berlakunya sejak 31 September 2019. Ia akan mengevaluasi kembali soal surat tugas tersebut.

"Udah saya setop (surat tugas), kita sudah evaluasi, kita lagi bicarakan dengan Indomaret-Alfamart dengan pusat dan apa yang terbaik. Pada intinya kan itu ada potensi pendapatan kalau Bapenda kan sepanjang itu ada aturannya ya wajib digali itu," ujarnya.



Terkait pajak parkir itu sendiri, Aan menyebutkan pihaknya memiliki landasan hukum dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Adapun, landasan hukum yang digunakan yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2019.

Pasal 1 ayat (31) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur ketentuan umum terkait pajak parkir:

"Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor."

Aan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak minimarket se-Kota Bekasi terkait penerapan pajak parkir. "Kita lebih cenderung sesuai ketentuan itu ke wajib pajak sebenarnya, kita mengarahkan ke wajib pajak sekarang," ujar Aan.







Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam surat tugas ormas jaga parkir itu. Hanya saja, surat tugas tersebut memang sudah habis masa kedaluwarsanya.

"Enggak ada (penyalahgunaan) kalau sudah habis ya habis sudah. Harus bikin lagi baru," ujar Rahmat di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Rahmat menyebutkan surat tugas ormas itu hanya berlaku selama satu bulan. Setelah satu bulan, maka akan dievaluasi.

Ia menegaskan surat tugas itu merupakan 'mandat' dari Pemkot Bekasi ke ormas terkait pengelolaan parkir minimarket. Nantinya, hasilnya dari pajak parkir akan disetorkan ke kas daerah.

"Dalam periodisasi tertentu, iya (mandat dari Pemkot Bekasi ke ormas). Dan kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu (kadaluwarsa) berati tidak ada mandat lagi jadi periode habis masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya," ujar Rahmat.



Meski Rahmat Effendi menyebutkan tidak ada penyalahgunaan dalam surat tugas itu, namun Polres Metro Bekasi tetap melakukan penyelidikan. Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana terkait surat tugas tersebut.

"Ada juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman.

Lalu, seperti apa isi surat tugas yang kemudian menjadi polemik itu?

"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Polisi telah menyita surat tugas yang ada pada ormas tersebut. Polisi tengah mendalami surat tugas itu.





Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads