Heboh Pajak Parkir Minimarket, Ini Landasan yang Dipakai Pemkot Bekasi

Heboh Pajak Parkir Minimarket, Ini Landasan yang Dipakai Pemkot Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 18:49 WIB
Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda (Isal/detikcom)
Bekasi - Pemkot Bekasi berencana menerapkan pajak parkir di sejumlah objek potensial, salah satunya minimarket. Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menyebutkan penarikan pajak parkir tersebut memiliki landasan hukum.

"Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2019," ujar Ketua Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Pasal 1 ayat (31) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur ketentuan umu terkait pajak parkir:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor."

Aan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak minimarket se-Kota Bekasi terkait penerapan pajak parkir. "Kita lebih cenderung sesuai ketentuan itu ke wajib pajak sebenarnya, kita mengarahkan ke wajib pajak sekarang," ujar Aan.

Aan membenarkan terkait surat tugas terkait pemungutan parkir minimarket itu dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi. Surat tugas itu dikeluarkan pada Februari 2019. Hanya, menurutnya, surat tugas itu tak diberikan ke ormas, melainkan ke perorangan.

"Begitu saya keluarkan bukan atas nama ormas, tapi perorangan (juru parkir)," ujar Aan.




Aan menambahkan pihaknya tidak lagi memberikan surat tugas tersebut. "Sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujarnya.

Surat tugas itu telah kedaluwarsa pada 31 September lalu. Ia memastikan masih mengevaluasi apakah diperlukan perpanjangan surat tugas terkait pengelolaan parkir minimarket.

"Seluruh se-Kota Bekasi itu pada tanggal 31 September itu udah habis. Kita perpanjang itu Oktober sampai Desember, nah ini belum saya perpanjang lagi, baru dievaluasi," ujarnya.

Aan menjelaskan penarikan retribusi parkir memiliki tarif, yakni Rp 2.000 per kendaraan. Nantinya juru parkir itu mendapatkan insentif tersendiri.

"Kita ada bagian dari insentif ya. Ada keputusan wali kota, sekian persen sekian persen," ujar Aan.

"Kalau nggak salah 40 persen ya dari hasil realisasi capaian," lanjut Aan.

Aan menyebut setoran juru parkir ke Bapenda bersifat relatif. Setoran itu akan dimasukkan ke kas daerah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads