Kasus penculikan dan pemerasan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan pelapor VL, rekan Matthew. Kasus tersebut dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit, Minggu (3/11/2019).
Dalam keterangan yang diterima, kasus ini bermula ketika korban Matthew, pada 29 Oktober 2019, memberi tahu rekannya yakni VL bahwa dia ingin bertemu seseorang terkait urusan pekerjaan. Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada VL sudah dalam perjalanan pulang dan ternyata diketahui diculik dengan para pelaku meminta tebusan sekitar USD 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang dengan 4 di antaranya adalah oknum kepolisian. Para pelaku tersebut adalah G (rekan kerja Matthew), NA (pacar G), Bripda JBB (Saudara NA), Bripda NPU (pacar Bripda JBB), Briptu H dan Bripda SBS. Masing-masing pelaku punya peran tersendiri.
Irjen Listyo menyebut kasus tersebut tengah diproses, termasuk oknum polisi yang terlibat.
"Ditangani Resmob Polda Metro, untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro, setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai. Gabungan dengan Propam Mabes," kata Irjen Listyo. (sam/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini