Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi

Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 03 Nov 2019 14:27 WIB
Foto: Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DD (50) ditangkap polisi karena meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak dikembalikan. Modusnya, DD menjaminkan sepucuk sertifikat atas nama 6 orang ke perusahaan peminjaman uang.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang dilakukan tersangka DD ke perusahaan peminjaman uang. Pada September 2018 tersangka DD mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM (sertifikat hak milik) yang dimiliki oleh 6 orang, termasuk dirinya.


"Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi mengatakan SHM yang menjadi jaminan hutang itu atas nama 6 orang termasuk DD. Pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut.

"Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," jelas Suyudi.



Singkat cerita, pada tanggal 1 Oktober 2018, perjanjian utang itu disetujui di depan notaris dan dihadiri oleh 5 orang yang mengaku sebagai pemilik SHM itu tanpa dihadiri oleh tersangka DD. Ferri disebut Suyudi saat itu mengaku sebagai salah satu dari 5 orang pemilik SHM itu di depan notaris.

Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu cair dengan cara ditransfer ke rekening tersangka DD dan rekening lain sesuai permintaan DD. Tiga bulan berlalu, tersangka tidak kunjung membayar utang-utang itu.

"Setelah utang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran utang," kata Suyudi.

Pihak perusahaan pun melakukan pengecekan ulang lalu diketahui kelima orang yang datang saat menyetujui peminjaman uang di depan notaris ternyata bukan pemilik SHM yang sebenarnya.


"Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," ungkap Suyudi.

Atas dasar itulah perusahaan peminjaman uang itu mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Pihak perusahaan juga melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Dirkrimum Kombes Suyudi dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menangkap tersangka DD pada 31 Oktober 2019. DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.

"Tersangka sementara 1 orang, pelaku lainnya masih lidik," ucap Suyudi.
Halaman 2 dari 2
(sam/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads