"Saya kira presiden nampaknya mencari-cari alasan saja ya. Alasan itu juga tidak tepat. Justru secara hukum, alasan seperti itu sangat tidak tepat. Justru bisa mengaburkan esensi hukum itu sendiri. Kita tidak tahu juga apa ini dalam rangka mengulur-ulur waktu lalu masyarakat lupa," kata Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019) malam.
Oce menuturkan proses uji materi di MK bisa berjalan sendiri-sendiri dengan Perppu KPK. Jokowi dinilainya bisa mengeluarkan Perppu KPK dalam keadaan memaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oce mengatakan seandainya Perppu KPK tetap akan bisa berlaku sebelum ada keputusan MK. Dia menilai Perppu tersebut tidak akan terintervensi dengan keputusan dari MK.
"Saya cukup meyakini, JR ini atau UU ini, tidak akan diotak-atik oleh Mahmaka Konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Pratikno menyebut Presiden Jokowi menghargai proses uji materi UU KPK di MK. Dia menyebut Perppu KPK merupakan urusan yang lain.
"Jadi kemarin Pak Presiden, kan kemarin saya ada di situ juga, kan maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11).
"Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan. Nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain," imbuhnya.
Pratikno menuturkan, Jokowi menunggu uji materi UU KPK selesai, baru kemudian memikirkan Perppu KPK. Dia kembali menegaskan Jokowi menghargai proses hukum yang berjalan di MK.
"Iya kira-kira begitu (menunggu uji materi). Tadi dipesankan oleh Pak Presiden, baca berita kok kesannya seperti itu, padahal sebetulnya yang ingin ditekankan oleh Presiden adalah menghargai proses yang hukum yang sedang berlangsung di MK," ucap Pratikno.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini