Malang - Kasus
tewasnya Agnes Arnelita di tangan ayah tirinya, Ery Age Anwar (36), berhasil diungkap. Meski awalnya diaku tenggelam, namun polisi membuktikan jika balita 3 tahun itu tewas karena dianiaya.
Bagaimana kasus ini berawal hingga akhirnya berakhir dengan dipenjaranya ayah tiri kejam tersebut?
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menuturkan, kejadian berawal saat korban BAB di celana pada Rabu (30/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membersihkan sendiri di kamar mandi. Seringnya korban BAB tidak pada tempatnya membuat pelaku emosi.
Seketika itu, pelaku menyusul korban ke kamar mandi, dengan mengguyurkan air ke tubuhnya. Sontak, perlakuan itu membuat korban teriak hingga terjatuh di lantai kamar mandi.
Teriakan korban justru menyulut kemarahan ayah tirinya, dalam kondisi telungkup di lantai kamar mandi, Ery menginjakan kakinya ke arah punggung korban sebanyak dua kali.
"Kemudian dibalikan, diinjak lagi pada bagian perut sebanyak satu kali. Setelah itu, korban mengalami
kejang-kejang dan sesak nafas," ujar Dony kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (1/11/2019).
Dalam kondisi sesak nafas dan menggigil kedinginan, pelaku membalurkan minyak telon ke tubuh korban.
"Tetapi, korban tetap mengalami sesak nafas dan kedinginan. Ayah tirinya atau tersangka sempat memegang kedua kaki korban dengan posisi kepala di bawah. Sebelum kemudian menghangatkan kaki korban di atas kompor, yang sampai mengakibatkan luka bakar," beber Dony.
Karena masih mengalami kesulitan bernafas, lanjut Dony, tersangka kemudian membawa korban ke RS Reva Husada yang berada di kawasan Tlogowaru, Kota Malang.
"Sempat ada penanganan dari dokter saat dibawa ke RS Reva Husada itu, tetapi kemudian
korban meninggal dunia," ujar Dony.
Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jenazah pulang ke rumah neneknya di Desa Sumbersekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bersama Hermin Susanti (22), ibu kandung korban.
"Kemudian keluarga curiga adanya kejanggalan pada jenazah korban dan melapor ke polisi," pungkas Dony.
Dony menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan hasil autopsi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebab kematian korban karena pendarahan di bagian usus besar. Itu karena
dianiaya ayah tiri korban dengan cara menginjakan kakinya ke tubuh korban," tegas Dony.
Sebelum terungkap aksi sadisnya, tersangka sempat mengaku bahwa korban meninggal karena tenggelam dalam bak mandi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini