"Iya, benar. Menerima permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Sigit mengatakan pemohon aslinya bukan warga Surabaya. Tetapi karena sudah lama tinggal di Surabaya, pemohon akhirnya menjadi warga Surabaya.
"Pemohon ini kelahiran Blora tapi sudah menjadi warga Surabaya," imbuh Sigit.
Menurut Sigit, alasan pemohon untuk ganti kelamin tersebut karena pemohon awalnya berkelamin ganda (perempuan dan laki-laki). Namun, seiring waktu, secara fisik pemohon merasa lebih nyaman dengan jenis kelamin laki-laki.
"Alasannya karena sejak kecil ia berkelamin ganda. Awalnya identitasnya kan perempuan. Tapi perkembangan waktu dia nyaman jadi laki-laki dan dia minta diubah (secara hukum) untuk ditetapkan sebagai laki-laki karena kromosomnya memang dominan laki-laki," terang Sigit.
Sigit melanjutkan sebelum mengajukan ganti kelamin ke pengadilan, pemohon juga sudah melakukan tindakan medis dari dokter. Sehingga saat ini hanya pengesahan secara hukum saja.
"Sudah ada pemeriksaan dokter. Sudah lengkap, sudah ada tindakan medisnya juga. Jadi, kelamin yang perempuan ini sebenarnya sudah nggak ada," ujar Sigit
Pengajuan permohonan ganti kelamin sendiri, lanjut Sigit, sudah diterima pihak Pengadilan sejak 10 hari yang lalu. Meski begitu, sidangnya belum dilakukan karena belum siap.
Sigit menambahkan berkas permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki sudah diterimanya sejak 10 hari yang lalu. Meski begitu, sidang permohonan masih ditunda sampai minggu depan.
"Permohonan diajukan 10 hari yang lalu. Tapi sidangnya belum, ditunda selama seminggu. Sidangnya nanti minggu depan," ungkapnya.
"Pas waktu mengajukan ganti kelamin, pemohon ini sendirian, nggak didampingi pengacara cuma RT setempat saja," pungkas Sigit.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini