"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo, sedangkan untuk biaya persidangan ditanggung oleh pemohon," kata hakim Dede Suryaman sembari mengetukkan palu di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Seusai persidangan, Dede Suryaman mengatakan pemohon Yoyok Prasetyo sudah mengajukan pencabutan terhadap perkara yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa Yoyok mencabut permohonannya?
"Tidak ada alasan yang lain. Pemohon hanya mencabut permohonannya," kata Dede.
Secara terpisah, humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, menyampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa terjemahan surat keterangan dokter yang dikeluarkan rumah sakit (RS) Phuket, Thailand, yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.
"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter rumah sakit tersebut harus di-translate ke bahasa Inggris dulu, lalu ke Indonesia, melalui penerjemah yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari gubernur," kata Sigit Sutriono.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 21 Oktober 2018.
Saksikan juga video 'Begini Prosedur Operasi Ganti Kelamin':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini