"Ganja yang diselundupkan oleh kedua terdakwa totalnya mencapai 70 kilogram," ucap jaksa Kejati Jabar Rika Fitrianirma saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus bermula saat keduanya melakukan transaksi ganja di wilayah Bogor. Transaksi itu terlacak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Interogasi dilakukan langsung di lokasi kejadian. Hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan barang bukti lain di dalam ban yang disimpan di dalam kontrakan T yang kini masih buron.
"Setelah ditelusuri, ternyata memang benar ada satu buah ban berisi ganja kering. Sehingga total seluruh barang bukti ganja kering memiliki berat 70 kilogram," tutur Rika.
Jaksa menjerat kedua warga Aceh ini dengan Pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primer, Pasal 112 ayat (1) dakwaan subsider, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Simak juga video "Metamorfosis Lamteuba dari Ladang Ganja Jadi Penghasil Kunyit Ekspor" :
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini