Junaidi (50), kini harus mendekam di sel tahanan mapolres Bojonegoro karena dilaporkan wanita berinisial R, warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas. R jadi korban praktek perdukunan pelaku.
Kasus ini berawal saat ibu muda berinisial R ini bercerita kepada temannya bahwa ia mengaku butuh uang mendesak. Oleh temannya korban cerita punya kenalan dukun yang kabarnya bisa menggadakan uang.
Baca juga: Tipu Polisi, Dukun Palsu di Banyuwangi Dibui |
Kedua wanita ini akhirnya mendatangi rumah mbah dukun Junaidi yang tinggal di Desa Moropelang, Lamongan. Saat bertamu di rumah mbah sang dukun, korban ditawari beberapa paket penggandaan uang.
Karena korban hanya butuh Rp 300 juta, maka disepakati mahar yang dibutuhkan Rp 100 juta. Korban yang ingin mendapatkan uang secara instan ini akhirnya membayar mahar tersebut. Oleh pelaku dijanjikan korban bisa mengambil uang yang digandakan itu 40 hari ke depan.
"Ini karena korban kesal dengan pelaku dukun penggandaan uang yang sudah beberapa kali didatangi, malah apa yang diinginkan tidak didapat, sehingga dilaporkan ke polisi," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan di mapolres, Selasa (8/10/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini