Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjual semacam pusaka yang diakunya memiliki kekuatan gaib. Korbannya pun bukan warga biasa, melainkan polisi.
Polisi yang berhasil di tipu adalah TH, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. TH kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Beberapa jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Nurmansyah mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berkedok sebagai dukun (paranormal). Dia mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit termasuk sakit gigi.
"Modusnya menurunkan ilmunya pada putra korban yaitu ilmu mengobati sakit gigi tanpa menyentuh pasien," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Dalam kasus ini, lanjut Nurmansyah, pelaku berpura-pura menurunkan ilmunya kepada anak korban. Sebagai gantinya, korban harus membayar mahar sebesar Rp 9,5 juta.
"Uang ini untuk mengganti pusaka berbentuk bambu sekaligus biaya untuk menurunkan ilmu mengobati sakit gigi kepada anak korban," tambahnya.
Polisi telah menyita pusaka berbentuk bambu sebagai barang bukti dalam kasus ini. Selain itu ada juga kwitasi tanda terima pembayaran mahar. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan perbuatan tersebut sekali ini. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 4 tahun," katanya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini