Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Hoaks Asrama Papua ke Jaksa

Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Hoaks Asrama Papua ke Jaksa

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Berkas kasus dua tersangka dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) telah rampung. Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dua berkas itu milik Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai Kecamatan Tambaksari Syamsul Arifin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas dari dua tersangka ini telah rampung. Pihaknya telah menyerahkan berkas kedua tersangka kepada jaksa di Kejati Jatim.


"Sudah diserahkan berkasnya," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (4/10/2019).

Namun saat ditanya apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Barung menyebut pihaknya masih menunggu. Karena, berkas tersebut masih diperiksa oleh jaksa.


"Berkasnya tinggal menunggu koreksi dari JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan koordinator aksi di AMP, Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka. Selain itu, salah satu pegawai Kecamatan Tambaksari, Syamsul Arifin juga menjadi tersangka ujaran rasialisme. Kini, berkas keduanya masih didalami kelengkapannya oleh penyidik.


Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.