Empat orang pelaku pemikat burung diamankan aparat keamanan desa dan Babinkantibmas. Mereka yakni MY (34) warga Kecamatan Srono, EI (30) dan PA (27) warga Kecamatan Blimbingsari, serta AT (28) warga Kecamatan Songgon.
"Kita amankan empat pemikat burung. Ini melanggar Perdes nomer 4 tentang lingkungan yakni menangkap atau berburu burung dilarang. Sudah banyak yang kita beri sanksi dan pembinaan. Perdes iki berlaku sejak tahun 2018," ujar Kepala Desa Sumberarum, Ali Nur Fathoni kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
Empat pelaku kemudian mendapatkan pembinaan. Mereka menyadari kesalahan tersebut dan sudah meneken surat pernyataan tidak akan mengulanginya. Perdes ini, kata Ali, ditegakkan untuk menjaga lingkungan di sekitar lereng Gunung Raung.
"Upaya kami melakukan pencegahan agar burung-burung di sekitar lereng Gunung Raung tidak punah," tambahnya.
Ali melanjutkan, pihaknya tak ingin ada kejadian-kejadian serangan ulat bulu yang terjadi di wilayahnya. Serangan ulat bulu menurutnya, lantaran predator ulat tidak ada. Oleh karena itu, burung berkicau hasil tangkapan pelaku pemikat tersebut kemudian dilepasliarkan.
"Kita lepasliarkan burung berkicaunya. Termasuk burung yang digunakan untuk pikatan, yakni burung hantu kita lepaskan di persawahan agar tidak ada tikus dan hama ulat bulu," ujarnya.
"Semoga menjadi pelajaran bagi siapapun. Janganlah burung yang sudah bebas dipikat kemudian dijual. Sementara kita melindungi agar burung-burung itu tetap pada habitatnya dan mencegah berbagai hama," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini