"Permen No 20 Tahun 2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, jalak suren, cucak ijo, anis kembang, dan lain-lain akan dipidana," kata Direktur Jenderal KSDAE Wiratno dalam keterangan tertulis, Kamis (16/8/2018).
Ia menyampaikan pemerintah melalui Permen LHK 20 Tahun 2018 ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Berdasarkan kajian dan rekomendasi LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan (scientific authority), jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam peraturan menteri tersebut sudah menjadi langka atau sulit ditemui di alam karena banyaknya perburuan dan/atau rusaknya habitat alaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan, semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan karena kita butuh data valid," tegas Wiratno.
Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan pada proses pendataan dan penandaan oleh balai besar/BKSDA setempat.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran FKMI, pada 10 Agustus 2018 Direktur Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Edaran No.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2108 yang memerintahkan kepada kepala balai besar/BKSDA untuk:
(1) Mengaktifkan call center untuk menerima pengaduan, merespon, menyosialisasikan, membina, dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terbitnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.
(2) Membentuk posko dan menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.
(3) Memberikan kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan, dengan tidak memungut biaya apapun dan memberikan pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi setiap orang yang telah melakukan pelaporan, pendataan dan penandaan tumbuhan dan satwa termasuk jenis burung berkicau yang dimilki, dipelihara, disimpan, diperniagakan sebelum berlakunya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 baik untuk kepentingan bawaan pribadi, cendera mata, dan/atau lomba/kontes burung.
(4) Melakukan pencermatan komprehensif terhadap daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam lampiran Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.
(5) Khusus jenis burung berkicau Saudara diminta untuk:
a) Bersama mitra melakukan pencermatan dan memberikan masukan pada draf Perdirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes dan/atau Lomba Burung Berkicau.
b) Mengimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau guna kemudahan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini