Pedagang Burung di Brebes Ini Usul Pencari Burung Liar Ditindak

Pedagang Burung di Brebes Ini Usul Pencari Burung Liar Ditindak

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 17:28 WIB
Pedagang burung kicauan di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Para pedagang dan pemelihara burung berkicau di Brebes, Jawa Tengah, meminta agar Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 20 tahun 2018 benar-benar dilaksanakan untuk melindungi populasi burung dari kepunahan. Salah satunya adalah dengan menindak tegas para pencari burung liar.

Sejumlah pedagang dan pemilik burung di Pasar Burung dan Unggas (Buras) Desa Pulosari Brebes mengatakan, tidak khawatir dengan pemberlakuan peraturan menteri tentang perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan tersebut. Mereka malah berharap, agar peraturan itu bisa dilaksanakan agar populasi burung lestari di alam bebas.

Nanang (42) salah seorang pedagang burung menyatakan, populasi burung belakangan mulai berkurang akibat perburuan bebas para pemikat burung. Dirinya yang dulu pernah berjualan burung kini lambat laun mulai kehabisan stok burung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tahun setengah belakangan sudah berkurang karena burungnya tidak ada. Sekarang yang dijual hanya kurungan (kandang) dan pakan. Burung sekarang susah dicari di alam dan hampir punah. Tukang pencarinya juga ikut-ikutan hilang," ujar Nanang saat ditemui Rabu (15/8/2018).

Dengan adanya Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ini, Nanang berharap populasi burung liar di alam kembali ada. Di mana burung-burung yang masuk daftar dalam Permen tersebut populasinya kembali banyak di alam bebas.


Hal senada disampaikan oleh Yudi (58) yang juga pedagang dan penangkar burung. Meski dalam peraturan baru ini jumlah burung yang dilindungi makin bertambah, Yudi mengaku tidak khawatir.

Sebagai pedagang dan penangkar burung, Yudi merasa sudah ikut melestarikan populasi burung karena ikut mengembangbiakan jenis burung tertentu.


"Untuk kelanjutannya para pencari burung di alam agar diberi ketegasan. Jangan dibiarkan begitu saja dan kalau bisa diperketat. Kalau penangkar kan ikut mengembangbiakkan salah satu jenis burung," tutur Yudi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Burung Pasar Buras, Aris (52) menilai jika jenis burung tertentu populasinya masih banyak di alam bebas, sebaiknya jangan dimasukkan dalam Permen tersebut. Apalagi sekarang banyak burung yang ditangkar sehingga populasinya masih terjaga.

"Seperti jenis anis merah yang masuk daftar dilindungi itu kan bisa ditangkar. Kemudian kacer, jalak bali, kacer, murai dan lovebird. Jenis itu tadi sebaiknya tidak usah dimasukkan dalam daftar burung seperti dalam Permen tersebut," terang Aris.

Soal wacana izin memelihara burung, imbuh Aris, bisa diberlakukan bagi yang populasinya sudah berkurang dan berasal dari alam liar seperti kakaktua dan jalak bali. Namun jika masih bisa dikembangbiakkan di penangkaran, menurutnya, lebih baik tidak usah memakai izin. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads