Pelaku pembunuhan sadis ini adalah Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Sehari-hari, Budiono bekerja sebagai tukang becak yang biasa mangkal di simpang 4 RSUD Jombang.
"Sekitar 24 jam dari kejadian, pelaku kami tangkap di Jalan Raya Ploso-Babat ketika pelaku melakukan aktivitas sehari-hari. Profesinya sebagai tukang becak," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (3/10/2019).
Budiono dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Achmad Dwi Antoko alias Antok (21), warga Jalan Madura nomor 130 B, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Dia berjalan terpincang-pincang karna betis kaki kanannya ditembus timah panas polisi.
"Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur sehingga kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak)," terang Boby.
Budiono diringkus saat berusaha kabur usai membunuh Antok. Saat ditangkap, dia sedang mendorong becak bersama kekasihnya, Puji Rahayu (37) di Jalan Raya Ploso-Babat sekitar pukul 10.00 WIB.
Puji merupakan putri dari Suwolo (84), pemilik rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang. Di rumah tersebut Budiono membunuh Antok.
"Penangkapan Budiono berdasarkan keterangan saksi PR (Puji Rahayu) yang menyaksikan adanya cekcok pelaku dengan korban, serta saksi lainnya yang mendengar keributan tersebut," ungkap Boby.
Ia menjelaskan, Budiono tercatat sebagai residivis kasus perjudian yang diringkus tahun 2009 silam. Saat itu dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang.
Selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian milik Antok, bata merah dengan bercak darah korban, serta sandal milik korban. Sayangnya, pisau dapur yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban belum ditemukan.
"Pengakuan tersangka, barang bukti pisau dibuang di Sungai Brantas sementara masih kami cari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pemubuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mati sudah menantinya.
Sampai saat ini, Budiono masih dianggap sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Puji.
"Status PR masih sebagai saksi, keterlibatannya masih kami dalami," pungkas Boby.
Antok ditemukan tewas oleh pengguna jalan yang melintas di jalan nasional Surabaya-Madiun, Kelurahan Jombatan, Rabu (2/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban tewas bersimbah darah dengan posisi bersujud di tepi jalan.
Antok dibunuh oleh Budiono di rumah Suwolo (84) yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi penemuan mayat. Korban diserang dengan pisau dapur hingga mengalami 6 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Korban tewas saat berusaha kabur karena kehabisan darah.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini