Aksi mahasiswa dimulai dari Jalan Balai Kota, Kota Pasuruan. Mengenakan pakaian serba hitam mahasiswa kemudian menuju Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Saat tiba di gedung dewan, mahasiswa langsung menggelar orasi dan membentangkan spanduk dan poster.
Aksi massa sempat memanas saat keinginan mahasiswa untuk bertemu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak berhasil karena sejumlah anggota DPRD sedang kunjungan kerja (kunker). Mahasiswa mencoba merangsek masuk ke kantor dewan, namun polisi menghalau mereka.
"Kalau tidak ditemui, kita akan segel. Ini kantor rakyat. Kalian jadi anggota dewan berkat suara rakyat," seru salah seorang orator, Selasa (24/9/2019).
Koordinator aksi, Ugik Endarto, mengatakan mahasiswa Pasuruan satu suara menuntut pembatalan UU KPK dan menolak pengesahan RUU KUHP. Mahasiswa menilai banyak pasal bermasalah di RUU KUHP.
"Pasal-pasal RUU KHUP akan mengebiri hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers. Ada juga pasal tentang hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan dan masih banyak lagi. Ini RUU KUHP yang ngawur," tandasnya.
Mahasiswa menyoroti pasal tentang penghinaan presiden. "Pasal yang menyebutkan tentang penghinaan terhadap presiden, kalau ini disahkan tentunya akan bertentangan dengan prinsip demokrasi di negeri ini," tandas Ugik.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PKS. "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang penting untuk melindungi korban kekerasan seksual malah diabaikan oleh DPR, tidak segera dibahas," pungkasnya.
Sampai saat ini, mahasiswa masih bertahan. Mereka tetap ingin bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyuarakan aspirasi.
Demo Mahasiswa di Solo Memanas, Polisi Tembakkan Gas Air Mata:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini