Adakah muatan kriminalisasi LGBT dalam RUU KUHP?
Dalam draft RUU KUHP 15 September 2019 yang ditilik detikcom, Jumat (20/9/2019), terdapat muatan pasal 'pencabulan sesama jenis'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 421:
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Daftar Panjang Kejutan-kejutan di RUU KUHP |
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.
Mundur ke 8 Agustus, Delegasi Uni Eropa (UE) mempertanyakan berbagai hal baru dalam RUU KUHP yang belum ada di KUHP saat ini seperti kriminalisasi kumpul kebo. Mereka adalah perwakilan Jerman, Inggris, Prancis, dan Belanda. Mereka menemui Fraksi Partai NasDem di kompleks DPR pada Kamis (8/8) kemarin. Staf penasihat bagian politik kedutaan Belanda, Roy Spijkerboer mempertanyakan artikel tentang perzinahan dan hubungan sejenis tersebut.
"Dalam rancangan terakhir tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM," kata Roy dalam siaran pers NasDem yang diterima detikcom, Jumat (9/8/2019).
Jumat (20/9), Australia memperbaharui travel advice (saran perjalanan) kepada warganya yang hendak bepergian ke Indonesia. Secara eksplisit dijelaskan di smartraveller.gov.au), perbaharuan travel advice ini berkaitan dengan kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia. Australia menyebut beberapa aturan yang dirasa perlu diketahui warganya, termasuk hubungan sesama jenis.
"Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau oran tua," demikian salah satu yang disebutkan Australia.
"Kami mendapatkan guncangan terutama sejak kami membahas soal LGBT. Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam, muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT. Dalam pembahasan itu, kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," kata Bamsoet saat mengisi diskusi di Hotel Sultan, Jl Gatot Suboroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Kemudian pada Jumat (20/9) siang, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan. Tentu Jokowi berbicara RUU KUHP secara umum, bukan hanya menyoroti topik LGBT saja.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Apakah ada hubungan antara sikap Uni Eropa dengan sikap Presiden Jokowi? Belum jelas betul. Namun Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan DPR dapat tekanan asing soal pasal LGBT di RUU KUHP.
"Kami mendapatkan guncangan terutama sejak kami membahas soal LGBT. Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam, muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT. Dalam pembahasan itu, kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," kata Bamsoet saat mengisi diskusi di Hotel Sultan, Jl Gatot Suboroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Bamsoet menyebut DPR menolak pencabutan pasal LGBT yang mendapat tekanan keras dari negara asing. Sebab, LGBT dinilai bertentangan dengan nilai agama mayoritas bangsa Indonesia.
Uni Eropa menyoroti muatan kriminalisasi dalam RUU KUHP, Australia mengeluarkan travel advice. Apakah ini berkaitan dengan penundaan pengesahan RUU KUHP?
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini