Gelandangan Didenda Rp 1 Juta
Pada Bagian Kedelapan tentang Penggelandangan disebutkan gelandangan cukup dikenai hukuman denda.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red)," demikian bunyi Pasal 432 RUU KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draft RUU KUHP terbaru, LGBT tidak masuk delik pidana.
"Kalau sesama jenis suka sama suka, tidak kena pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho.
Baca juga: Panja: RUU KUHP Disahkan 24 September |
Satu-satunya pasal yang bisa menyasar LGBT adalah Pasal 421. Namun syarat utama Pasal 21 adalah adanya unsur 'paksaan' dalam hubungan tersebut. Pasal 421 berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul :
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Suami Perkosa Istri Dipenjara
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
"Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.
Hukuman Bandar Judi Lebih Ringan
Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303. Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Adapun pemain judi, dihukum maksimal 4 tahun penjara.
Nah, dalam RUU KUHP, hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Baca juga: RUU KUHP Tidak Singgung Pidana bagi LGBT |
Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Kriminalisasi Tukang Gigi
Pasal 276 ayat 2 mengancam 5 tahun penjara bagi tukang gigi. Bunyinya yaitu:
Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Sebelumnya, kriminalisasi tukang gigi ditentang para tukang gigi ke MK. Kriminalisasi tukang gigi tertuang dalam Pasal 78 UU Kedokteran. MK memutuskan menyatakan tukang gigi tidak bisa dipidana.
Hukuman Mati Bisa Dianulir Bila Berkelakuan Baik
Hukuman mati di RUU KUHP dijatuhkan secara bersyarat. Terpidana bisa saja tidak dieksekusi mati apabila menunjukkan penyesalan selama 10 tahun di penjara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 100 RUU KUHP:
1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.
2. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 5.
Hukuman ke Koruptor Lebih Ringan
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Di ayat selanjutnya, hukuman mati bisa dijatuhkan ke terdakwa korupsi dengan sejumlah syarat, yaitu:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Nah, dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Kategori VI adalah maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga: PKS-PKB-PAN-PPP Tegas Usulkan LGBT Dipidana |
Pengkritik Hakim Dipenjara 5 Tahun
RUU KUHP yang kini berada di meja DPR berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun.
Berdasarkan draft RUU KUHP terbaru yang didapat detikcom, Rabu (28/8), hal tersebut diatur dalam Bab VI tentang 'TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN'. Bagian Kesatu yaitu Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
"Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 290.
Penghina Presiden Dihukum 4,5 Tahun Penjara
RUU KUHP yang akan disahkan DPR juga mengatur ancaman pidana kepada para pihak yang menghina presiden. Bagi penghina presiden diancam dengan hukuman pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Penghinaan kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.
Apakah setiap orang yang 'mengkritik' presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," ujarnya.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini