Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, ribuan botol miras yang disita merupakan hasil penggeledahan dari 14 toko. "Ribuan botol ini kami sita dari sekitar 14 toko, yang selama ini menjual miras. Dari penggeledahan itu, juga lakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," ujar Dony kepada wartawan saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (19/9/2019).
Dony memastikan para penjual miras yang digeledah tak mengantongi izin. Langkah tegas ini sebagai upaya nyata menghentikan peredaran miras di tengah masyarakat dan jatuhnya korban jiwa.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras, agar peristiwa terakhir yang diindikasi dengan miras oplosan tidak terulang kembali. Kami bersama Pemkot Malang dan DPRD akan gencar melakukan langkah preventif. Sehingga harapan kita, Kota Malang bebas dari bahaya miras, narkoba hingga bisa menciptakan generasi bangsa yang bermartabat," tambah Dony.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Pihaknya juga berharap peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras yang tak layak edar.
"Masyarakat jangan takut atau sungkan dalam memberikan informasi. Kita juga berharap, ke depan ada efek jera bagi pelaku, agar tidak hanya terjerat Tipiring saja," lanjut Dony.
Menurut Dony, dua dari 14 toko yang digeledah diduga kuat mengedarkan jenis miras yang dikonsumsi sejumlah warga hingga menewaskan empat orang. Mereka yang tewas merupakan warga Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Toko tersebut berada di Jalan Laksda Adi Sucipto dan Perum Grand Sulfat. Dony menyampaikan, dua tempat tersebut milik BB dan HS. Sebelumnya, tim khusus yang diterjunkan menyelidiki kematian empat warga karena diduga mengonsumsi miras oplosan.
"Dari keterangan saksi korban, kita dapatkan informasi, bahwa miras dibeli pada dua lokasi tersebut, yakni di Jalan Simpang LA Sucipto dan Perum Grand Sulfat. Kita kemudian menggerebek dan menggeledah lokasi tersebut," papar Dony.
Dalam penggeledahan, lanjut Dony, ditemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam botol plastik bertutup kuning tanpa merek. Bahkan, untuk mengelabui petugas, pemilik menyembunyikan botol minuman ke dalam lemari.
"Ada sekitar 500 botol yang kami sita dari tempat itu. Pemilik juga berusaha mengelabui petugas, dengan menyimpannya di dalam lemari," terang Dony.
Menurutnya, kedua lokasi memiliki keterkaitan. Satu tempat menjadi toko penjualan, dan satu lokasi lain dijadikan gudang botol miras siap edar. Miras yang disita petugas dari kedua lokasi tersebut, merupakan jenis Arak. Setiap botol ukuran hampir 1 liter dijual Rp 50 ribu.
"Keterangan saksi, membeli di tempat itu. Pemilik atau pelaku tak membantah memang menjual miras tanpa izin, dan tak mengetahui detil menjual kepada siapa saja. Dalam penggeledahan diketahui satu tempat dijadikan toko dan satunya dijadikan gudang," tambah Dony.
Dony mengaku, pemeriksaan intensif tengah dilakukan terhadap dua penjual miras tersebut. Keduanya bisa terjerat Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang. Selain jeratan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Sanksinya bisa Perda Nomor 5 Tahun 2006, atau Tipiring. Kita berharap ada efek jera nantinya kepada para pengedar atau penjual miras demi menyelamatkan generasi muda di Kota Malang," ujarnya.
Konferensi pers juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji serta Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Keduanya juga berharap, adanya perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur peredaran minuman beralkohol.
Mereka juga mengapresiasi langkah cepat Polres Malang Kota dalam menghentikan bahaya miras dan narkoba di Kota Malang.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Malang Kota. Nanti diharapkan ada revisi dalam Perda yang mengatur minol (minuman beralkohol) dan jeratan hukum lain untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku," kata Sutiaji terpisah.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini