Yasonna awalnya menceritakan pertemuannya dengan Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia mengaku Syarif yang menghubungi agar bisa digelar pertemuan.
"Saya jelaskan dulu ya. Katanya Pak Yasonna berbohong. Apa yang saya bohongi? Pak Laode itu menelepon saya, mau bertemu beliau dan Pak Agus. Saya bilangin kepada Pak Laode, 'ya kita ketemu besok, bertiga, ya, bertiga', maksudnya saya, Pak Laode dan Pak Agus," kata Yasonna tanpa menjelaskan kapan pertemuan digelar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyebut ada empat orang dari KPK yang ada dalam pertemuan tersebut, dua di antaranya yakni Syarif dan Agus. Kemudian, Yasonna menjelaskan soal Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah dalam revisi UU KPK.
"Dalam pertemuan itu kemudian yang datang dari KPK empat orang, saya nggak kenal yang dua (orang). Maka saya jelaskan, saya jelaskan poin-poin revisi, poin-poin revisi dari DIM pemerintah yang disampaikan DPR," jelas Yasonna.
"Kemudian poin-poin revisi yang kami sepakati dari pemerintah, dikonsultasikan dengan tim pemerintah. Jadi saya katakan yang poin-poin itu kepada beliau (Agus dan Laode), inilah poin-poinnya," imbuhnya.
Yasonna tak menampik bahwa Syarif meminta agar KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Namun, dia mengaku tak punya kewenangan untuk memenuhinya.
"Beliau mengatakan kepada saya, 'wah kalau boleh kita didengarkan'. Saya bilang begini, 'bola tuk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," terangnya.
Yasonna bahkan mengklaim telah membantu agar KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Tapi justru dari pihak DPR seperti menolak.
"Pada waktu sebelum pembahasan tingkat I, pada forum pertemuan dengan pimpinan Baleg, saya sampaikan, boleh dikonfirmasi, ada surat dari KPK ke DPR. Awalnya saya telepon pak ketua, siang-siang, Ketua DPR, (kata Ketua DPR) belum sampai tapi pada saat pembahasan di Baleg mereka mengatakan sudah sampai," papar Yasonna.
"Bagaimana sikap baleg? Baleg mengatakan, 'dulu kan ini kan UU tertunda, dulu pun sudah dibahas'. Anggota Baleg yang dari Komisi III mengatakan, 'dulu pun raker dengan pimpinan KPK poin-poin ini sudah dibahas, ini sudah masuk panja dan kita menerima DIM pemerintah'. Saya kan nggak bisa memaksakan kepada Baleg kan. Saya ingatkan ada surat dari pimpinan KPK," imbuhnya.
Menurut Syarif, saat pertemuan, Yasonna juga enggan memberikan DIM revisi UU KPK. Yasonna mengaku punya alasan mengapa ia tak memberikan DIM dimaksud.
"(DIM-nya) kan belum saya serahkan pada waktu itu. Itu kan sebelum H... Belum saya serahkan ke DPR waktu itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyebut sudah membahas draf revisi UU KPK dengan pimpinan KPK. Syarif meminta Menkum HAM berkata jujur.
"Pak Laoly (Yasonna Laoly) tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," Kata Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9).
Syarif menjelaskan soal pertemuan dengan Yasonna itu berdasarkan versinya. Syarif mengaku bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memang menemui Yasonna.
Pertemuan itu untuk meminta daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun DIM tidak diberikan Menkum Yasonna.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," kata Syarif.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini