"Presiden pasti akan memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas. Kalau tidak yakin dengan UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, ya berarti UUD harus kita amandemen," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Apalagi, kata Hendrawan, jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas pun telah diatur dalam Pasal 37E ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) UU KPK. Pasal 37E ayat 9 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pusako: Pengesahan UU KPK Langgar Prosedur |
Sementara Pasal 37E ayat (10) berbunyi: "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan-ketentuan tersebut dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang nantinya dipilih dan diangkat presiden. Apalagi, nantinya penunjukan itu juga akan mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), jadi nanti kita lihat PP-nya seperti apa," kata dia.
Hendrawan pun menepis jika adanya Dewan Pengawas KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Dia mengatakan dengan Dewan Pengawas diharapkan KPK akan lebih kuat dan tidak rentan dari penyimpangan.
"Intinya, pemberlakuan two-tiers system (Dewas dan Komisioner) diharapkan tata kelola di KPK akan lebih kuat, tidak rentan terhadap penyelewengan dan penyimpangan," pungkas Hendrawan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini