MK: Jika Benar UU KPK Mau Digugat, Publik Silakan Pantau

MK: Jika Benar UU KPK Mau Digugat, Publik Silakan Pantau

Indra Komara - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 08:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan soal UU KPK yang rencananya mau digugat setelah disahkan di DPR. Jika rencana itu benar, MK mengatakan publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.

"Kami tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kami ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

UU KPK yang sudah disahkan DPR ini akan digugat oleh koalisi masyarakat sipil. Anggota Koalisi Masyarakat Siipil Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan materi judicial review ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas. Hal itu yang nantinya akan diuji di MK.

Menanggapi rencana gugatan itu, Fajar mengatakan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil sudah tepat. MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional dengan ketentuan hukum acara.

"Langkah itu, langkah hukum yang bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa walaupun layak diapresiasi," jelasnya.

"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," kata Fajar.





Sebelumnya, Emerson Yuntho yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru untuk dibawa ke MK. Beberapa pasal sendiri, menurutnya, bermasalah dan melemahkan KPK.

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).

(idn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads