Tim penyidik Kejari berjumlah 8 orang tiba di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sekitar pukul 09.50 WIB. Dinas tersebut telah berganti nama menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Sementara Kepala Dinas tersebut, Suliestyawati tiba untuk mendampingi proses penggeledahan sekitar pukul 10.10 WIB.
Penggeledahan difokuskan di ruangan Kepala Dinas dan ruangan Tata Usaha (TU) Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Proses pencarian bukti dokumen proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal ini berlangsung sekitar 1 jam. Sekitar pukul 10.40 WIB, tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto keluar dengan membawa 6 boks plastik berisi dokumen.
"Kami menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal dengan sumber dana DAK Pertanian tahun 2016 pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono di lokasi penggeledahan, Selasa (17/9/2019).
Ia menjelaskan, 6 boks dokumen yang disita terkait proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal yang dilaksanakan Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Menurut Agus, dokumen terlihat banyak karena belum dipilah-pilah.
"Kami mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara ini," terangnya.
Proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Pagu proyek sendiri mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Jumlah irigasi air tanah dangkal dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta.
Proyek irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan untuk membantu para kelompok tani agar tetap bisa mengairi sawahnya sepanjang musim kemarau. Sehingga para petani bisa menanam tiga kali dalam setahun.
Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek ini Rp 3.709.596.000. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000. Dari hasil pengecekan lapangan dan analisa dokumen proyek, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto menemukan indikasi pidana korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 519.716.400.
Agus menjelaskan, sejak 22 Juli 2019 pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang dari Dinas Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto dan kontraktor pelaksaan proyek.
Salah satunya pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi air tanah dangkal. Informasi yang didapat detikcom, PA dan PPK dirangkap oleh Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto Suliestyawati.
"Yang sudah kami periksa sejauh ini di antaranya PPK dan PA. Belum ada tersangka dalam perkara ini," tandasnya.
Tidak hanya kantor Dinas Pertanian, tim penyidik Kejari juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto di Jalan A Yani. Penggeledahan ini dipastikan untuk memburu bukti dokumen-dokumen terkait kasus yang sama. Yaitu korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini