PNS asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sebani. Ia kemudian dimutasi sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Bugulkidul.
"Benar klien kami telah mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Surabaya," kata Kuasa Hukum Khusnul, Suryono Pane, Jumat (13/9/2019).
Gugatan tersebut bahkan sudah dilayangkan pada 15 Agustus. Setelah dilakukan serangkaian tahapan dismissal, gugatan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
"Gugatan sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pokok perkara. Sidang pembacaan gugatan digelar pada 19 September," terang Suryono.
Sebelumnya diberitakan, Khusnul mengaku menjadi korban proses mutasi PNS yang dinilai menyalahi aturan. Ia merasa dirugikan sehingga memilih melayangkan surat keberatan. Namun, ia tak puas dengan jawaban surat keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
Khusnul sebelumnya menempati posisi Lurah Sebani. Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April 2019, ia mengaku ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo.
Namun proses mutasi digagalkan atau dibatalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri. Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei 2019.
Pada mutasi tersebut, Khusnul ditempatkan sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Khusnul mengaku terkejut karena posisinya berubah dari mutasi awal. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini