Sopir Mobil yang Ditemplok Polisi Dikenai Pasal Melawan Petugas dan Ditilang

Sopir Mobil yang Ditemplok Polisi Dikenai Pasal Melawan Petugas dan Ditilang

Farih Maulana - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 20:13 WIB
Foto: dok. istimewa
Jakarta - Tavipuddin diamankan di Polsek Pasar Minggu setelah menabrak Bripka Eka Setiawan hingga nemplok di mobilnya. Tavipuddin dikenai pasal melawan petugas hingga ditilang atas kejadian itu.

"Kejadian itu ada dua. Pertama adalah laka lantas, kemudian kedua adalah kejadian yang menyangkut membahayakan petugas pada saat mereka melaksanakan petugas sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/9/2019).

Korban dalam hal ini adalah Bripka Eka Setiawan telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Dishub, untuk mendalami kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara Pasal 212 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," kata Prayito.

Pasal 212 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara itu, Kasatlantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Lilik Sugiarto mengatakan pelaku juga dikenai tilang atas kejadian itu. Polisi menyita surat izin mengemudi (SIM), STNK, dan mobil pelaku.

"SIM-nya mati," kata Lilik.
Lebih lanjut Lilik menyebut kondisi Bripka Eka selamat meski sempat disundul hingga naik ke kap mobil pelaku.

"Sementara itu, anggota tidak apa-apa karena dia memegang erat kap mobil, jadi nggak sempat dia sampai jatuh," tuturnya.

Lilik mengatakan Tavipuddin masih diperiksa di Polsek Pasar Minggu. Lilik mengatakan pelaku bakal dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita harapkan, karena membahayakan petugas pastilah (diproses)," tandas Lilik.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads