"Kejadian itu ada dua. Pertama adalah laka lantas, kemudian kedua adalah kejadian yang menyangkut membahayakan petugas pada saat mereka melaksanakan petugas sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/9/2019).
Korban dalam hal ini adalah Bripka Eka Setiawan telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Dishub, untuk mendalami kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 212 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara itu, Kasatlantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Lilik Sugiarto mengatakan pelaku juga dikenai tilang atas kejadian itu. Polisi menyita surat izin mengemudi (SIM), STNK, dan mobil pelaku.
"SIM-nya mati," kata Lilik.
Lebih lanjut Lilik menyebut kondisi Bripka Eka selamat meski sempat disundul hingga naik ke kap mobil pelaku.
"Sementara itu, anggota tidak apa-apa karena dia memegang erat kap mobil, jadi nggak sempat dia sampai jatuh," tuturnya.
Lilik mengatakan Tavipuddin masih diperiksa di Polsek Pasar Minggu. Lilik mengatakan pelaku bakal dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita harapkan, karena membahayakan petugas pastilah (diproses)," tandas Lilik.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini