Eka menjelaskan peristiwa yang terjadi pada pukul 14.30 WIB siang itu berawal ketika dia bersama Dishub Jaksel melakukan operasi gabungan. Saat itu, petugas melihat mobil Honda Mobilio yang dikemudikan Tavipuddin diparkir di trotoar.
"Tapi di saat mau diperiksa, pengemudi itu tidak koperatif pada kita," kata Bripka Eka di Polsek Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita udah sampaikan, 'Bapak kalau tidak mau diderek, kita akan lakukan tilang.' Tetapi pengemudi itu tidak mau, setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi itu tetap berusaha kabur," jelas Eka.
Eka lalu menghalangi mobil itu agar tidak kabur. Akan tetapi, pelaku tetap berusaha melajukan mobilnya hingga akhirnya Eka menemplok di atas kap mobil.
"Lalu saya naik di atas kap, saya diseret sejauh 200 meter," ujarnya.
Mobil itu baru berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla. Eka kemudian meminta Tavipuddin menunjukkan surat-surat kendaraannya.
"Setelah berhenti, baru saya minta surat-suratnya, ternyata SIM-nya mati dari tahun 2018," tuturnya.
Eka mengatakan, pelaku, yang saat itu berdua bersama istrinya, baru membeli kloset di sebuah toko bangunan. Karena tidak ada tempat parkir, pelaku memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
"Saya bilang, 'Kalau Bapak mau berbelanja di sini, di seberang sana ada tempat parkir.' Saya sudah arahkan, saya sudah sampaikan, cuma tidak terima," tuturnya.
Soal aksinya tersebut, Eka menyebutnya itu sebuah risiko dalam bertugas. Eka bersyukur selamat dalam kejadian itu.
"Saya tidak nekat, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi alhamdulillah Allah SWT masih memberikan ke saya keselamatan," tutur Eka.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini