Pemerintah Beri Masukan ke DPR soal Revisi UU KPK, Ini Poin-poinnya

Pemerintah Beri Masukan ke DPR soal Revisi UU KPK, Ini Poin-poinnya

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 22:32 WIB
Rapat Baleg DPR bahas revisi UU KPK. (Foto: Tsarina/detikcom)
Jakarta - DPR menyampaikan rancangan atas revisi UU KPK No 30/2002. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto memaparkan ada tujuh materi revisi UU KPK.

Hal itu disampaikan Totok dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Poin yang ia paparkan di antaranya soal pembentukan Dewan Pengawas dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif.

"Rancangan tentang UU KPK berisi tentang muatan berikut ini," kata Totok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tujuh poin yang dipaparkan Totok adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif
2. Pembentukan Dewan Pengawas
3. Pelaksanaan penyadapan
4. Mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani KPK
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana
6. Mekanisme penggeladahan dan penyitaan
7. Sistem kepegawaian KPK



Berdasarkan materi muatan tersebut, dilakukan perubahan atas Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47. Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23.

Selanjutnya juga ditambahkan pasal- pasal baru, yaitu Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C.



Pemerintah pun menanggapi pemaparan DPR. Yasonna mengatakan ada sejumlah masukan dari pemerintah terhadap rancangan revisi UU KPK.

Yasonna menjelaskan ada tiga poin dalam rancangan revisi UU KPK yang menjadi perhatian pemerintah. Ketiganya adalah soal pengangkatan Dewan Pengawas, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," papar Yasonna.



"Walaupun demikian untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," imbuh dia.

Selanjutnya, terkait keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, pemerintah mengusulkan ada rentang waktu setidaknya dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara, Yasonna menyatakan KPK merupakan lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun.



"Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji ketua dan anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Yasonna. (tsa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads