"Pasti (mendengarkan saran publik). Nggak mungkin nggak. DPR menyusun itu pasti pertimbangkan itu. Pemerintah mengeluarkan DIM pasti (kami) pertimbangkan itu. Kan semua pasti mempertimbangkan. DPR dalam menyusun tidak serta merta," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Selanjutnya, Supratman mengatakan DPR menanti kesiapan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Ia tidak bisa memprediksi soal penyelesaian revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, cepat-lambatnya pembahasan revisi UU KPK bergantung kepada pemerintah. Supratman menduga pembahasan revisi UU KPK bakal banyak menemui perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.
"Itu tergantung dinamikanya nanti, karena ini kan namanya proses politik. Kalau keputusannya sepakat, maka cepat. Kalau masih memerlukan... ya pasti ada (argumentasi). Namanya juga dinamika politik. Karena ini kan menyangkut 10 partai, semua punya sikap beda-beda. Nanti kalau menyatu dan pemerintah bisa yakinkan 10 parpol, maka tidak ada masalah," ujar Supratman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR. Istana memastikan DIM revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9). (tsa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini