"Mengapa revisi UU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya. Itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa? sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR," ujar Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (12/9/2019).
Jumpa pers terkait revisi UU KPK juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Sedangkan Waket Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan tidak ikut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK menyoroti tidak ditembuskannya naskah akademik revisi UU KPK. Padahal KPK sambung Syarif ingin mengetahui poin-poin revisi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kalau mau diganti ke arah X, ya, kami pikirkan juga, diskusikan internal pergantian ke arah X itu bagaimana kita sikapi. Seperti itu," katanya.
"Tetapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup. Negara ini bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi, negara ini adalah menjunjung tinggi transparansi, oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya," papar Syarif. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini