KPK: Kenapa Revisi UU KPK Dikebut, Ada Apa?

KPK: Kenapa Revisi UU KPK Dikebut, Ada Apa?

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 18:56 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kembali mempertanyakan revisi UU KPK yang dikebut. KPK juga menyesalkan tidak transparannya proses revisi UU KPK hingga akhirnya Presiden Jokowi meneken surat presiden (surpres) untuk dimulainya pembahasan.

"Mengapa revisi UU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya. Itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa? sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR," ujar Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (12/9/2019).

Jumpa pers terkait revisi UU KPK juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Sedangkan Waket Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan tidak ikut hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya diusulkan oleh Baleg, dimasukkan ke paripurna. Pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis, masuk, dan diketuk langsung dikirim ke presiden. Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut aturan UU untuk memikirkan itu, tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," ujar Syarif.

Selain itu, KPK menyoroti tidak ditembuskannya naskah akademik revisi UU KPK. Padahal KPK sambung Syarif ingin mengetahui poin-poin revisi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Kalau mau diganti ke arah X, ya, kami pikirkan juga, diskusikan internal pergantian ke arah X itu bagaimana kita sikapi. Seperti itu," katanya.

"Tetapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup. Negara ini bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi, negara ini adalah menjunjung tinggi transparansi, oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya," papar Syarif. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads