"Oleh karena itu, kita minta hentikan dulu, lantik dulu DPR-nya. Kita mulai dari awal bentuk dulu naskah akademiknya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (12/9/2019).
Jumpa pers terkait revisi UU KPK juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Kembali ke soal naskah akademik, Saut ingin penegasan ulang mengenai korupsi sebagai extra-ordinary crime.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita nggak usah debat pokoknya extra-ordinary crime. Yang itu belum berubah sampai UU KPK dibuat sampai hari ini," sambungnya.
Pihak Istana sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR. Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini