"Saya pribadi melihat jika revisi maka mesti revisi yang memperkuat KPK. Revisi yang melemahkan peran dan fungsi KPK mesti ditolak," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Perlukah Dewan Pengawas untuk KPK? |
Revisi UU KPK yang kini bergulir di Senayan adalah inisiatif DPR. Anggota DPR ini menilai revisi UU KPK itu tidak bersifat menguatkan KPK, maka perlu ditolak. Ada sejumlah poin yang dia soroti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK ini telah mendapat sorotan dari pelbagai pihak termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo yang berpendapat revisi itu mengancam independensi KPK. Revisi itu juga akan menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah. Penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas ditentukan DPR. Penyelidik KPK diangkat dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Plri, Kejagung, dan PPNS (sekarang penyidik bisa dari kalangan independen).
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melayangkan Surat Presiden (Surat Presiden) tentang Revisi UU KPK itu.
Simak Video "Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye"
(dnu/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini