"Fungsi dewan pengawas melaksanakan tugas dan kewenangan ini apa, supaya KPK betul-betul terjamin independensinya," ujar praktisi hukum Kapitra Ampera, dalam diskusi 'Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK' di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Kapitra, tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang ingin mengintervensi KPK. Sehingga menurutnya, dewan pengawas penting untuk mencegah hal tersebut.
"Bagaimanapun KPK tetap akan dicecar oleh pihak mana pun untuk diintervensi, baik oleh kekuasaan, parpol atau maupun kelompok masyarakat dan sebagainya. Maka dewan pengawas ini penting untuk mencegah itu," kata Kapitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua untuk menjaga proposionalitas agar KPK dan karyawannya bersikap, bertindak sesuai peraturan UU agar tidak abuse of power. Karena itu diperlukan dewan pengawas yang nonstruktural," ujar Kapitra.
Tidak hanya itu, Kapitra juga menyebut dewan pengawas dapat mempermudah KPK untuk melakukan penyadapan hingga pengawasan. Menurutnya, KPK tidak perlu melalui Pengadilan untuk melakukan penyadapan
"Dewan pengawas memberikan izin untuk penyadapan, pengawasan dan penyitaan inikan justru mempermudah KPK. Kenapa, kalau tindak pidana lain semua penyadapan di Pengadilan," kata Kapitra.
"Semua penyadapan harus di Pengadilan, ini di lembaga sendiri, internal sendiri dewan pengawas, bukannya itu lebih mudah," sambungnya.
Diketahui, dalam draft Revisi RUU KPK, secara garis besar Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu 5 orang.
Nantinya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. (dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini