Pemerintah Bakal Setujui Revisi UU KPK Sebagian, Ini Gambaran Perombakannya

Pemerintah Bakal Setujui Revisi UU KPK Sebagian, Ini Gambaran Perombakannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 09:23 WIB
Foto: Logo KPK di Gedung Merah Putih ditutup kain hitam (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Wacana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK, namun tidak sepenuhnya seperti poin-poin yang diajukan DPR. JK mengungkap gambaran revisi itu.

"Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) kemarin.

JK mengatakan, KPK, berdasarkan UU tahun 2002, artinya sudah 17 tahun. Dalam kerangka 17 tahun itu, menurutnya, banyak perubahan-perubahan, banyak hasil yang telah dicapai oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi dan pemerintah mengapresiasi itu. Namun, dalam jangka waktu tersebut juga, pemerintah memandang perlu ada evaluasi terhadap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


JK menegaskan pemerintah tidak menyetujui semua hal yang tertuang dalam draf revisi UU KPK. Menurut JK, ada hal-hal yang tidak penting dalam draf tersebut.

Lalu, apa saja yang disetujui pemerintah dan yang ditolak terkait revisi UU 30/2002 itu? Begini gambaran dari JK:



1. Setuju Dewan Pengawas

JK meminta wacana kehadiran Dewan Pengawas tidak selalu dianggap merugikan KPK.

'Hal-hal yang sering dibicarakan orang contohnya soal Dewan Pengawas. Dewan Pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK. Karena bisa saja Dewan Pengawas itu akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat, 'Hei, kenapa telat'," tutur JK.


JK mengatakan Dewan Pengawas nantinya bisa berfungsi memastikan segala prosedur di KPK berjalan dengan baik. JK menegaskan semangat pemerintah dan DPR dalam hal revisi UU 30/2002 ialah memperkuat KPK.

"Itu yang pertama yang disetujui kita bersama-sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat, tapi sama dengan orang makan obat. Ada kadang-kadang side effect-nya kita melihatnya. Jadi, pemerintah dan DPR tidak melihat fokus KPK, tidak. Berapa orang ditangkap, ini tidak. Melihat secara keseluruhan negeri ini," sebut JK.



2. Setuju Penyadapan Lebih Diatur

Jusuf Kalla menyatakan pemerintah setuju kalau penyadapan harus diatur, namun bukan berarti menyetujui tentang pengawasan atau persetujuan dalam hal sadap-menyadap. Bagaimana maksudnya?

"Soal penyadapan contohnya. Pemerintah setuju diatur, tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak, tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas," kata JK.


JK mencontohkan penyadapan di luar pengadilan. Menurut JK, penyadapan harus murni dilakukan dalam rangka memberantas korupsi, bukan hal lain. Selain itu, JK menegaskan penegakan hukum juga harus memperhatikan unsur praduga tak bersalah.

"Kalau di luar negeri kan sangat ketat, izin pengadilan, jadi ini pemerintah tidak harus izin pengadilan, karena terlalu rumit, tapi juga harus diaudit itu sehingga jelas bahwa semua alat itu dipergunakan untuk betul-betul pemberantasan korupsi," tegas JK.



3. Setuju SP3 untuk KPK

Dalam draf revisi UU KPK, muncul poin penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. JK menyatakan pemerintah akan menyetujui penerapan kewenangan SP3 untuk KPK. Berbicara guna SP3, JK mencontohkan kasus RJ Lino.

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada... mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu, pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," sebut JK.


4. Tak Setuju Penuntutan Harus Koordinasi Kejagung

Meski demikian, JK menegaskan pemerintah tidak menyetujui seluruh isi draf revisi UU KPK. Secara prinsip, pemerintah memandang KPK perlu diperbaiki.

"Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui seperti katakanlah ada dalam itu penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Nggak perlu itu, contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan, jangan. Ya tetap aja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah setengah," sebut JK.

5. Kewenangan LHKPN Tak Diutak-atik

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara selama ini menjadi salah satu instrumen transparansi yang dikelola KPK. Namun dalam draf revisi UU KPK, hal itu tidak lagi menjadi kewenangan KPK secara utuh, karena pelaporan harta keyayaan bakal dibebankan ke kementerian dan lembaga. Meski begitu, JK mengatakan pemerintah setuju untuk urusan LHKPN ini tidak diutak-atik.

"Juga soal laporan kekayaan, jangan. Ya tetap aja," kata JK. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads