"Jadi memang Presiden Jokowi dan Pak JK sudah harus memulai membaca laporan sementara dari temuan angket. Saya kira Istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR dan harus dipandang secara positif. Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Untuk merevisi UU KPK, harus ada kerja sama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah). Sebelum UU KPK direvisi, ia meminta Jokowi menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 temuan sementara berdasarkan hasil kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Temuan memunculkan sejumlah wacana.
(Baca juga: Ini 11 Poin Temuan Sementara Pansus Angket KPK)
Hasil temuan sementara Pansus Angket KPK memunculkan kembali soal wacana mengenai dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu. Wacana itu pernah muncul saat hangat-hangatnya soal rencana revisi UU KPK. Termasuk soal adanya dewan pengawas KPK.
Sementara itu, KPK percaya Jokowi tidak akan merevisi UU KPK, apabila tujuannya melemahkan. Jokowi pun secara tegas mendukung pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.
(Baca juga: KPK Percaya Presiden Jokowi Tak Revisi UU 30/2002)
"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat berbincang, Rabu (23/8). (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini