"Ya tidak apa-apa, wong itu sah kok. Tidak masalah," Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Baktiono kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
"Ya ada yang mengambil, ada yang tidak. Dan sampai massa bakti beberapa periode juga tidak ada masalah. Karena aturannya jelas, mekanismenya jelas, tanggungjawabnya jelas, jadi tidak ada yang masalah," lanjut anggota DPRD Surabaya 5 periode itu.
Baktiono juga membantah bahwa kredit pinjaman itu sampai menggadaikan surat keputusan (SK) ke bank seperti banyak beredar. Menurutnya SK itu merupakan jaminan untuk memudahkan pembayaran.
"SK itu sebagai jaminan bahwa itu nanti akan dipotong (gaji) lewat bendahara di DPRD Surabaya. Jadi tidak perlu yang bersangkutan membayar sendiri. Kan itu untuk memudahkan pembayaran. Kalau SK itu milik pribadi. Tidak ada SK dijaminkan itu tidak ada," jelas Baktiono.
Sedangkan untuk aturan pengajuan peminjaman kredit, terang Baktiono, anggota dewan yang akan mengajukan hanya cukup memberikan surat pemberitahuan saja kepada ketua fraksi masing-masing. Surat itu biasanya hanya berisi pemberitahuan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota fraksi.
"Iya, fraksi mengetahui saja yang bersangkutan pinjam. Tidak ada, tapi hanya ada surat mengetahui bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota fraksi," terang politisi PDIP itu.
Menurut Baktiono, di luar pengajuan surat pemberitahuan itu, pihaknya mengaku tidak akan mengintervensi untuk keperluan dan berapa yang akan dipinjam. Sebab hal itu mutlak si peminjam.
"Kalau biasanya terserah yang bersangkutan untuk apa peminjaman itu kita juga tidak tahu. Kita tidak ikut campur. Itu kan pribadi masing-masing. Kita tidak bisa intervensi untuk apa-apanya. Karena itu urusan pribadi," tegasnya.
"Itu tergantung kedua belah pihak. Antara peminjam dan meminjami. Dan tidak ada yang dirugikan selama ini karena jelas, ada jaminannya, ada asuransinya, ada lain-lain," tandas Baktiono. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini