Seluruh logo KPK yang berada di gedung Merah Putih ditutup dengan kain hitam. Dalam aksi tersebut para pegawai KPK terlihat kompak mengenakan kaus berwarna hitam. Beberapa dari mereka juga membawa poster yang bertulisan kata 'tolong'.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meng-quote apa yang disampaikan oleh pelukis, dia mengatakan bahwa saya tidak pernah melukis ketakutan saya, saya tidak pernah melukis mimpi-mimpi saya, tapi saya melukis tentang reality. Saya quote itu saya katakan KPK hari ini tidak pernah takut, KPK tidak pernah bermimpi, tapi KPK bicara kenyataan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Saut mengatakan KPK tidak pernah takut mengatakan fakta yang salah satunya menunjukkan indeks korupsi di Indonesia masih tinggi. Dia menyebut indeks korupsi menunjukkan angka 38.
"Maknanya bahwa kita sekarang tidak boleh bermimpi, tidak boleh takut, tapi kita harus menghadapi kenyataan. Kenyataannya itu indeks persepsi korupsinya 38 dan tidak sesuainya ucapan pikiran dan tindakan," ungkap Saut.
Saut mengatakan penutupan logo KPK dengan kain hitam hanyalah sebagai simbol. Dia menyinggung adanya ketidaksamaan antara ucapan dengan tindakan.
"Kenyataannya apa? Kenyataannya ucapan, pikiran, tindakan orang tidak sama, kenyataannya apa? Kenyataannya sangat lambat pertumbuhannya, kenyataannya apa? Kita tanda tangani piagam PBB terus kemudian kita tidak lanjutkan. Tahun 2003 piagam PBB, tahun 2006 kita tanda tangani sampai hari ini kita tidak laksanakan itu," ucap Saut.
Saut menegaskan bahwa KPK harus terus berjuang sesuai dengan nilai-nilai KPK. Terkait revisi UU KPK, Saut menuturkan, jika ada revisi UU seharusnya memperkuat KPK bukannya memperlemah KPK.
"Ini hanya simbol saja ditutup dengan kain hitam mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini dari pada sekedar bahwa UU KPK yang kita harap tadinya kalaupun ada perubahan itu memperkuat bukan memperlemah," tegasnya.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK menyebut penutupan logo dengan kain hitam itu akan dilakukan sampai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"(Logo KPK) tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," terang Yudi kepada wartawan, Minggu (8/9).
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai revisi UU KPK merupakan rangkaian dari upaya melemahkan KPK. Rasamala menilai upaya pelemahan KPK dilakukan secara sistematis sebelum revisi UU KPK disepakati menjadi inisiatif DPR.
"Sebenarnya saya melihat bahwa ini bukan hanya satu kondisi terpisah, tapi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ada 4 paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini," kata Rasamala, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
![]() |
Keempat upaya sistematis yang dimaksud adalah, pertama, belum terungkapnya dalang penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua, terkait proses seleksi calon pimpinan KPK yang banyak dikritik masyarakat.
"Ketiga, akan diselesaikannya RKUHP dengan terburu-buru. Kami telah menyampaikan beberapa catatan beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603-607 dan bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan," kata Rasamala.
"Yang menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Rasamala juga menyoroti draft revisi UU KPK yang akan mengatur tentang adanya Dewan Pengawas. Dia mempertanyakan kapasitas pengawasan DPR, padahal saat ini KPK sudah bisa diawasi oleh presiden dan DPR.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU KPK Pasal 20, KPK sepenuhnya bertanggung jawab kepada publik dengan menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup penilaian terhadap kinerja dan etik. Tiga lembaga tersebut berwenang mengawasi kinerja KPK.
Selain itu, KPK juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam rangka konsultasi. DPR juga bisa menggunakan hak angketnya apabila tidak percaya dengan kinerja KPK, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Artinya di luar ketiga fungsi tersebut bahkan DPR boleh melakukan hak angket, mosi tidak percaya kepada KPK. Itu sudah ditegaskan MK di putusan nomor 36 dan 40 tahun 2017," ucapnya.
Oleh sebab itu, Rasamala mempertanyakan kapasitas pengawasan yang dilakukan DPR. Sebab saat ini KPK sudah diawasi oleh DPR.
"Sehingga kalau teman-teman DPR berpikir mau memindahkan fungsi pengawasan, ini memang jadi pertanyaan juga apakah ini karena memang DPR RI tidak punya kapasitas, kemampuan untuk melakukan pengawasan. Padahal undang-undang sudah memberikan kewenangan untuk itu sehingga perlu dibuat satu dewan khusus atau pengawas khusus," ungkapnya.
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini