Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Tak Jelas

Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Tak Jelas

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 16:15 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum mengambil sikap tegas terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK (UU KPK). Jokowi dituntut menentukan sikap, berada di barisan pendukung atau penolak RUU KPK.

"Selama ini sikap Presiden selalu swing, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini. Usul saya, Presiden harus berpidato depan teman-teman media, menyatakan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah Undang-Undang KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).


Menurut Feri, Jokowi tentu tak menginginkan suasana politik yang gaduh. Sikap Jokowi, tambah Feri, jadi kunci dari penyelesaian pro dan kontra RUU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Presiden, sebagai kepala negara, tentu dia (Jokowi) berkeinginan proses karut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya Presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas, sebelum orang memahami Presiden pada dasarnya memang berencana dan terlibat dalam upaya mematikan KPK, baik dengan mengirim 10 pimpinan yang bermasalah maupun melalui perubahan undang-undang tersebut," ujar Feri.

Feri menegaskan RUU KPK cacat secara formil karena tak ada di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Feri berpendapat alasan DPR menggodok RUU KPK saat ini tak masuk akal karena hal tersebut sebelumnya dibahas bertahun-tahun lalu.

"Nah sekarang itu tidak ada di dalam Prolegnas prioritas, tiba-tiba naik di tengah jalan. Alasan DPR (RUU KPK) itu sudah pernah dibahas 2016, oleh karena itu ditunda, maka dibahas 2018, itu alasan yang tidak masuk akal," terang Feri.

"Kedua, alasannya sudah ada putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan bahwa wajib bagi DPR memenuhi prolegnas yang ada, sehingga kemudian tanpa ada surprise dari Presiden, (RUU KPK) bisa dibahas, ini juga tidak masuk akal," sambung Feri.


Feri menuturkan, bila kata 'wajib' dalam putusan MKD dijadikan alasan, bukan serta-merta DPR boleh tak mengikuti syarat prosedural pembentukan undang-undang. Dia pun menilai RUU KPK diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia pesimistis jika nantinya ada pihak yang menggugat undang-undang tersebut, MK akan bersikap profesional.

"Saya pikir rentan memang (digugat ke MK), tetapi partai sudah bermain di banyak titik, kuasai parlemen, kuasai Presiden, menguasai MK," pungkas Feri.
Attachments area


Simak Video "Kain Hitam Selimuti KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(aud/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads