Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi pada Staf Kecamatan yang Rasis Jika Inkrah

Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi pada Staf Kecamatan yang Rasis Jika Inkrah

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 19:53 WIB
Samsul Arifin (pakai baju tahanan)/Foto file: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Pemkot Surabaya bakal menjatuhkan sanksi kepada Samsul Arifin (SA) sebagai ASN yang saat ini menjadi tersangka ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Sanksi akan dijatuhkan jika proses hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Nanti sampai tahap status hukuman secara inkrah, itu sesuai dengan UU. Bisa sedang, berat. Kategorinya apa dulu ditetapkan. Bisa sampai pemecatan," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Fikser kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/9/2019).


Meski terancam pemecatan, menurut Fikser, sanksi akan disesuaikan hukum yang dikenakan. Sedangkan saat ini seluruh proses hukum diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pemecatan ada proses, yang jelas kita serahkan ke proses hukum yg sedang berlangsung. Tentunya sanksi sesuai hukum," terangnya.

Fikser menuturkan, saat peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Samsul tercatat sebagai Satpol PP yang sehari-hari bertugas deteksi dini di Kecamatan Tambaksari.

"Seorang Satpol PP bertugas sehari-hari kalau ada deteksi dini, kalau ada kejadian dia datang. Dia melihat dan melaporkan. Dia hadir (saat pengepungan asrama)," imbuh Fikser.


Menurutnya, kasus ujaran rasisme yang dilakukan Samsul juga sudah diketahui oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun saat ini Risma sedang berada di luar negeri.

"Beliau sudah tahu. Tapi posisi beliau kan tugas di Wina, Austria sebagai pembicara UCLG award. Beliau minta Proses berjalan dulu," pungkas Fikser.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.