Saat Mak Susi dan Staf Kecamatan Harus Memakai Baju Warna Oranye

Saat Mak Susi dan Staf Kecamatan Harus Memakai Baju Warna Oranye

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 10:17 WIB
Mak Susi (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, ditahan 20 hari. Sama seperti Samsul Arifin (SA), tersangka ucapan rasis kepada mahasiswa Papua.

"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (3/9/2019).

Saat ditanya akan ditahan berapa lama, Toni menyebut, keduanya ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Hal ini baru penahanan hari pertama.


"Mulai hari ini, penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," imbuh Toni.

Kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak Senin (2/9) siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan Selasa (3/9).

Setelah diperiksa, Mak Susi terlihat keluar dari ruangan penyidik memakai baju tahanan berwarna oranye. Selain itu, Mak Susi tampak memakai topi warna biru yang kemarin dipakai saat mendatangi Mapolda Jatim. Dia juga tidak mengenakan borgol pada tangannya.

Polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan. Salah satunya, kekhawatiran pelaku akan mengulangi perbuatannya.

 Samsul Arifin (SA) pakai baju tahanan/ Samsul Arifin (SA) memakai baju tahanan. (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)



"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana," paparnya.

Dia menyebut pelaku juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan.

"Kedua, kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," lanjutnya.

Sama seperti Susi, Samsul terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia juga menggunakan peci dan masker. Sebelum memasuki sel tahanan, Samsul sempat mengatakan sesuatu kepada wartawan.

Ternyata, Samsul meminta maaf kepada seluruh mahasiswa Papua. Dia juga mengakui perbuatannya tidak patut dilakukan.


"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan saya yang tidak menyenangkan," kata Samsul.

Tak hanya itu, Samsul juga memiliki video permintaan maaf dan menuliskan surat permintaan maaf. "Untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya yang konfirmasi," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.