Hal itu dikatakan Lasito usai menjalani sidang tuntutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang. Lasito dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Perintah pimpinan itu, dan itu sudah dipakai pembangunan rehab kantor," kata Lasito sambil berjalan keluar ruang sidang, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasito juga menyayangkan upaya Justice Collaborator yang dilajukannya ditolak oleh jaksa.
"Tidak tahu kenapa ditolak, saya sudah berikan penjelasan itu, kenapa ditolak," ujarnya.
Untuk diketahui Marzuqi dan Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Tonton Video Nama Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta:
(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini