"Kami gelar perkara pukul 10.00 WITa tadi. Hasilnya, kasus ini kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Naiknya status penanganan laporan dugaan pelecehan seksual ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak pelapor, terlapor dan saksi lainnya yakni PNS rekan staf perempuan J yang ditemui korban setelah mengaku dicium pipinya saat selfie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara merupakan tahapan lanjutan setelah polisi melakukan reka ulang kasus Kadis cium pipi staf perempuan. Reka ulang ini diikuti pelapor, yakni J dan dua rekan pelapor pada Jumat (30/8). Ada 11 adegan dalam reka ulang.
AKP Boby sebelumnya menerangkan, kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual. Kadis S yang datang ke kantor meminta J ke ruangannya untuk berfoto sekitar pukul 10.00 WITa.
"Karena itu kan terjadinya di ruangannya kadis, di kantornya. Pas di ruangannya kan cuma berdua, masih sepi," ujar Boby, Jumat (30/8).
S dari keterangan pelapor meminta selfie bersama J karena sedang berpakaian rapi. Saat itu Kadis S kembali ke kantor usai pelantikan anggota DPRD
"Itu dalihnya minta selfie. Karena dia pelantikan, kan pakai jas, karena mungkin masih gagah nih, dipanggil, 'eh selfie dulu', gitu, maka terjadilah begitu (cium pipi) dari keterangan korban," kata Boby.
J melaporkan Kadis S pada Selasa (27/8) setelah merasa dilecehkan karena Kadis S mencium pipi saat selfie. Polisi juga sudah memeriksa S dan dan mengecek foto selfie yang berada di ponsel S.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Sulsel, Syafruddin Nurdin, juga telah memanggil Kadis berinisial S. S membantah melakukan pelecehan seksual.
"Versi (keterangan) Kadis, mereka minta difoto, selfie, persoalan cium dan peluk-peluk itu tidak terjadi. Persoalan selfie itu umumlah ya, saya sendiri suka selfie-selfie," ujar Syafruddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini