"Nanti akan gelar perkara. Lagi tunggu kesepakatan penyidik, minggu depan mungkin," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, Sabtu (31/8/2019).
Gelar perkara merupakan tahapan lanjutan setelah polisi melakukan reka ulang kasus Kadis cium pipi staf perempuan. Reka ulang ini diikuti pelapor, yakni J dan dua rekan pelapor pada Jumat (30/8). Ada 11 adegan dalam reka ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kan terjadinya di ruangannya kadis, di kantornya. Pas di ruangannya kan cuma berdua, masih sepi," ujar Boby, Jumat (30/8).
S dari keterangan pelapor meminta selfie bersama J karena sedang berpakaian rapi. Saat itu Kadis S kembali ke kantor usai pelantikan anggota DPRD
"tu dalihnya minta selfie. Karena dia pelantikan, kan pakai jas, karena mungkin masih gagah nih, dipanggil, 'eh selfie dulu', gitu, maka terjadilah begitu (cium pipi) dari keterangan korban," kata Boby.
J melaporkan Kadis S pada Selasa (27/8) setelah merasa dilecehkan karena Kadis S mencium pipi saat selfie. Polisi juga sudah memeriksa S dan dan mengecek foto selfie yang berada di ponsel S.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Sulsel, Syafruddin Nurdin, juga telah memanggil Kadis berinisial S. S membantah melakukan pelecehan seksual.
"Versi (keterangan) Kadis, mereka minta difoto, selfie, persoalan cium dan peluk-peluk itu tidak terjadi. Persoalan selfie itu umumlah ya, saya sendiri suka selfie-selfie," ujar Syafruddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini